VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura (Persero) II Akbar Putra Mardhika menuturkan dalam mendukung syarat baru tersebut, Airport Health Center sudah didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan antigen di bandara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.